Pengedar Narkoba di Batang Diciduk, Sabu dan Ratusan Pil "DMP" dan "Y" Disita!

Pengedar Narkoba di Batang Diciduk, Sabu dan Ratusan Pil "DMP" dan "Y" Disita!

Jumat, 25 Juli 2025

 

Batang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan berbahaya di wilayah Banyuputih. Seorang pria bernama AK (27) ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WIB, di rumah Gembel di Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Gembel yang berprofesi sebagai juru parkir ini diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Saat digerebek, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Di antaranya: 3 paket sabu, 84 paket obat kuning berlogo "DMP" (tiap paket 5 butir, total 420 butir),10 paket obat kuning berlogo "DMP" (tiap paket 30 butir, total 300 butir),97 paket obat putih berlogo "Y" (tiap paket 3 butir, total 291 butir).

“AK kedapatan memiliki dan menyimpan sabu, serta mengedarkan obat-obatan "Y" dan "DMP" yang dijual seharga Rp 10.000 per paketnya,” ujar Petugas.

Atas perbuatannya, AK kini mendekam di tahanan Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Pungkas Petugas Satresnarkoba Polres Batang.